Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki sumber daya alam yang sangat akan kaya. Bahkan negara kita sering sekali disebutkan akan menjadi salah satu negara maju di masa yang akan datang. Mungkin anggapan itu ada benarnya, sebab Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat beragam mulai dari minyak, batu bara, gas alam, emas, nikel, tembaga, dan berbagai komoditas lainnya yang sangat diminati pasa internasional.
Menurut pengamat energy Kurtubi dilansir dari liputan6.com mengatakan bahwa perkiraan nilai cadangan sumber daya alam seperti minyak gas, batubara, tembaga, emas, nikel, perak, dan yang lainnya secara keseluruhan berniai sekitar Rp 200 ribu triliun dengan asumsi tidak ditemukan lagi energy cadangan baru lagi.
Indonesia sungguh kaya yahh. Sayang sih selama ini pengelolanya masih dilakukan oleh orang asing. Semoga saja suatu hari nanti Indonesia bisa mengelola sendiri kekayaan sumber daya alamnya yah. Ini menjadi PR besar bagi kita semua sebagai warga negara Indonesia.
Selain sumber daya alam, Indonesia juga memiliki sumber daya manusia yang banyak, terbukti saat ini masih menduduki peringkat ke empat negara dengan penduduk terbanyak di dunia. Indonesia memiliki sekitar 255 juta jiwa penduduk atau sebesar 3,43% penduduk dunia.
Dengan banyaknya jumlah penduduk Indonesia membuat peluang yang luas untuk meningkatnya pendapatan pajak. Tercatat penerimaan penerimaan pajak di 2017 atau sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2017 mencapai Rp 1.151,10 triliun, penerimaan ini mencapai 89,68 persen dari target Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 yaitu sebesar Rp 1.1283,57 triliun.
Menurut Direktur Jendral Pajak Kementrian Keuangan Robert Pakhpahan yang dilansir dari liputan6.com mengatakan realisasi tersebut tumbuh sebesar 4,08 persen jika dibandingkan dengan penerimaan pajak pada tahun 2016, sebesar Rp 1.105,97 triliun.
Indonesia Kaya, Siapa Yang Memeriksa Pengelolaan Keuangan Negara Yaa?
Kalau kita punya sebuah bisnis, pastilah kita memiliki divisi keuangan yang tugasnya itu membuat laporan keuangan lalu dilakukan pemeriksaan oleh auditor apakah perusahaan kita ini wajar tanpa pengecualian atau tidak wajar karena adanya fraud di karyawan atau lainnya.
Lalu kalau sebuah negara siapa yang memeriksa?
Nah.. Indonesia memiliki sebuah lembaga negara yang bebas dan mandiri bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kok bisa sih BPK yang memeriksa?
Hal ini sudah tertulis secara resmi dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23E ayar 1 yang berbunyi “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Kuangan yang bebas dan Mandiri.
Yuk Kenalan Lebih Dekat Dengan BPK..!!
BPK pertama kali didirikan pada 1 Januari 1947 yang sekaligus menjadi Hari Ulang Tahun BPK. BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Keuangan Negara yaitu semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun beruba barang yang dapat dijadikan miliki negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
BPK memiliki visi menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat. Kemudian memiliki dua misi yaitu pertama memeriksan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negera secara bebas dan mandiri dan kedua melaksanakan tata kelola organisasi yang berintegritas, independen, dan propesional.
Dalam mewujudukan pencapaian visi dan misi BPK menetapkan tujuan strategis yaitu meningkatkan manfaat hasil pemeriksaan dalam rangka mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara dan meningkatkan pemeriksaan yang berkualitas dalam mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara.
Selain itu BPK juga memiliki tiga nilai dasar BPK yaitu:
Independensi; yaitu bahwa BPK menjunjung tinggi independensi baik secara kelembagaan organisasi, maupun individu, dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, BPK bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstrem dan atau organisasi yang dapat mempengaruhi independensi.
Integritas; yaitu bahwa BPK membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, objektif dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan.
Profesionalisme; yaitu bahwa BPK membangun nilai profesionalisme dengan menerepakan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang berlaku.
Sudah Kenal Dengan BPK Tapi Masih Ragu Kinerjanya?
Yuk Lanjutkan Bacanya Sampai Selesai..
Rilis yang diterbitkan oleh bpk.go.id pada tanggal 03 Oktober 2017 disebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menemukan 14.997 permasalahan senilai Rp27,39 triliun dalam pemeriksaan selama semester I tahun 2017. Permasalahan tersebut meliputi kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp25,14 triliun, serta permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp2,25 triliun.
Selain itu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menemukan 2.525 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian senilai Rp1,13 triliun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Hal itu terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017,
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) juga telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp13,70 triliun pada semester I tahun 2017. Jumlah itu berasal dari penyerahan aset/penyetoran ke kas negara, koreksi subsidi, dan koreksi cost recovery. Hal itu disebutkan oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, dalam acara penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017 kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, pada tanggal 10 Oktober 2017 kemarin.
Nah bayangkan kalau gak ada BPK? Harta Negara bisa hilang puluhan triliun pastinya.
Kalau BPK Kawal Harta Negara, Masyarakat Bisa Apa?
Pertanyaan yang cerdas, sebenernya kita bisa gak sih ikut serta mengawal harta negara bersama BPK. Maka Jawabannya Bisa.. Sangat Bisa.. Sebagai warga negara Indonesia tentu dong tidak mau harta negara diselewengkan atau digunakan untuk kepentingan individu atau golongan tertentu saja.
Sebagai masyarakat kita bisa ikut berperan dalam mengawal harta negara. Bila kamu menemukan indikasi pengelolaan keuangan negara/daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kamu bisa melakukan mengadukannya ke sini >> http://www.bpk.go.id/formpage/complaints tapi tunggu dulu. Kamu harus memperhati beberapa aspek dibawah ini:
- Menguraikan kejadiannya;
- Memilih pasal-pasal yang sesuai;
- Menyertakan bukti awal, bila ada;
- Menyertakan identitas pengadu, bila tidak keberatan;
Selain itu pengaduan harus sesuai dengan persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mengisi formulir pengaduan masyarakat (klik disini)
- Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card)
- Dapat menjelaskan siapa, apa, bilaman, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologinya)
5. Melampirkan bukti awal aduan seperti fotokopi dokumen, foto, atau barang lain yang dapat meperurai aduan yang disampaikan.
Apa? Kamu baru tahu bisa jadi dektetif mengawal harta negara. Padahal BPK RI sudah mengadakan Festival Film Kawal Harta Negara 2017 yang sudah mendapatkan 10 peserta pemenang festival dengan hasil karya yang kreatif.
Berikut ini salah satu film dari 10 Peserta Festival Film Kawal Harta Negara.
BPK RI membuka peluang sebesar-besarnya buat kamu yang ingin ikut serta dalam Kawal Harta Negara. Jadi bagaimana, siap ambil bagian?
Referesi:
>> http://bisnis.liputan6.com/read/812149/indonesia-punya-kekayaan-sda-hingga-rp-200-ribu-triliun>> https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_negara_menurut_jumlah_penduduk
>> http://bisnis.liputan6.com/read/3216184/penerimaan-pajak-2017-capai-rp-1151-triliun-tumbuh-408-persen
>> http://www.bpk.go.id/news/bpk-temukan-14997-permasalahan-senilai-rp2739-triliun
>> http://www.bpk.go.id/news/bpk-temukan-2525-ketidakpatuhan-yang-berakibat-kerugian-senilai-rp113-triliun-dalam-lhp-lkpd
>> http://www.bpk.go.id/news/bpk-selamatkan-keuangan-negara-senilai-rp1370-triliun-pada-semester-i-tahun-2017
http://www.bpk.go.id/assets/files/storage/2017/12/file_storage_1512639232.pdf
http://www.bpk.go.id/assets/files/otherpub/2017/otherpub__2017_1511750809.pdf
http://www.bpk.go.id/assets/files/ihps/2017/I/ihps_i_2017_1507002855.pdf

Seorang pemuda yang ingin berbagi cerita tentang pengalaman bisnis, percintaan, perjalanan, dan juga opini pribadinya keadalam sebuah blog.
Ketika Peluang sudah didepan mata. Langsung sikat lah! Kapan lagi dapat ikut serta berasama BPK. Iya juga ya…
anak muda sekarang cuma tahunya KPK mas, BPK kurang dikenal padahal kasus KPK berawal dari temuan BPK
Nah, kita ternyata juga bisa kawal harta negara dengan melakukan permohonan/mepaor langsung di websitenya.
Yuos! Sebagai warga Negara tercinta, kita harus ikut berperan dalam mengawal harta negara. Bila kamu menemukan indikasi pengelolaan keuangan negara yang nggak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Indonesia ini memang serba kaya.. Jadinya memang butuh “Sang penjaga” seperti BPK untuk mengelola keuangan negara.
Mudah-mudahan BPK terus kuat dan konsisten untuk mengemban tugas yang berat ini ^_^
Siap om, sy akan kawal harta negara bersama bpk